• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SUSAH DAPAT KERJAAN AKHIRNYA ANDES BISNIS NARKOBA

    Kamis, 21 Februari 2019, Februari 21, 2019 WIB Last Updated 2019-02-21T13:08:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDERALAYA-Seorang tersangka pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu yang kerapkali bertransaksi di kawasan desa-desa dalam Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten OI dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNNK) Ogan Ilir kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

    Tersangka yakni Andes (19) warga Desa Putak Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Bersangkutan dibekuk petugas BNNK OI ketika sedang berada di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara.

    Selain mengamankan tersangka, dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu, serta sebuah ponsel android yang digunakan untuk bertransaksi sabu. Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, siang itu juga tersangka bersama barang bukti langsung digelandang menuju ruang penyidik BNNK OI.

    Dihadapan penyidik, tersangka mengakui bila dirinya merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Namun dia menyangkal bila belasan paket narkotika tersebut miliknya, melainkan kepunyaan rekannya inisial P (DPO) bandar yang berdomisili di Desa Sungai Rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten OI.

    Rencananya belasan paket sabu tersebut hendak dijual kepada pelanggan di kawasan Indralaya Utara dengan harga bervariasi.

    “Dari hasil penjualan omzet yang diperoleh perharinya mencapai Rp500.000 – Rp600.000,” akunya.

    Dia mengaku baru menekuni bisnis jual beli sabu dan sudah berjalan lebih kurang dua bulan denga alasan tidak memiliki pekerjaan.

    “Uang hasil penjualan saya habiskan untuk keperluan sehari-hari,” ujar pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini.

    Kepala BNNK OI AKBP Irfan Arsanto melalui Kasi Pemberantas Kompol John Lee mengungkapkan, tersangka Andes merupakan target operasi pihaknya yang sudah sejak lama dilakukan pengintaian.

    Puncaknya, kemarin pihaknya mendapatkan informasi bila pelaku pengedar sabu tersebut sedang berada di Desa Parit Indralaya Utara.

    Memperoleh informasi itu, personil BNNK Ogan Ilir langsung meluncur ke-TKP dan melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.

    “Akhirnya, tersangka berhasil kita bekuk,” terang Kompol John.

    Disebutkannya, bila pihaknya tidak mudah membekuk tersangka karena saat berusaha akan disergap tersangka sempat memberikan perlawanan kepada salah satu petugas BNNK OI.

    “Kendati begitu, tersangka berhasil kita bekuk dan mengamankan sebanyak 18 paket sabu yang tersimpan didalam kotak plastik permen disaku kantong celana yang dikenakan oleh tersangka,” ujar Kasi Pemberantas Narkotika BNNK OI Kompol John Lee seraya menegaskan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 tahun 2009 tentang narkotika.

    Pewarta : Sanditya
    Editor/ Redaksi : Dutasumsel

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini