• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    POLRES OGAN ILIR GELAR SIMULASI PEMILU 2019

    Kamis, 21 Februari 2019, Februari 21, 2019 WIB Last Updated 2019-02-21T04:42:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA, DS, - Polres Ogan Ilir bersama Penyelenggara Pemilu KPU Ogan Ilir  menggelar Simulasi tata cara pencoblosan pada surat suara di tingkat TPS pada pemilihan umum, tepatnya tanggal 17 April 2019 mendatang.
    Kegiatan Simulasi Pencoblosan digagas oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad bertempat di Aula  Mapolres Ogan Ilir, Kamis (21/2/2019).
    Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad dalam arahan singkatnya mengatakan, kegiatan simulasi pencoblosan sangat bermanfaat dan merupakan pembelajaran untuk kita semua.
    Untuk itu, kata Gazali, harus mengikuti tata cara pencoblosan yang baik dan benar.
    ” Dulu itu masih menggunakan surat suara pohon kelapa atau buah, Tetapi sekarang ini cuma nama. Untuk itu harus belajar. Nah, peranan para saksi itu yang paling menentukan,” ungkapnya.

    Ketua KPU OI Dra. Massuryati mengapresiasi inisiatif dari Kapolres OI yang bersama KPU OI untuk menggelar Simulasi Pencoblosan Pemilu tahun 2019.
    “Kita berikan apresiasi buat bapak Kapolres, karena bapak kapolres dan jajarannya tidak mempunyai hak pilih dan dipilih tetapi punya keseriusan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelas Massuryati
    Dia berharap kerja sama yang baik ini, bisa diteruskan demi menjaga proses demokrasi di Kabupaten Ogan Ilir.
    Dalam pemaparan tata cara pencoblosan, Mas mengatakan simulasi tata cara pembobotan suara ini bagian dari Implementasi peraturan KPU yang tentunya bersumber dari undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
    Untuk itu, bagi pemilih yang telah terdaftar di DPT dapat mencoblos dari jam 07.00 Wib sampai dengan jam 13.00 wib.
    “Jam 12.00 sampai dengan 01.00 bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT, bisa memberikan hak suaranya dengan menggunakan E-KTP jadi dia masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK),” bebernya.
    Dia juga menjelaskan, bagi pemilih yang pindah TPS dapat mengurus atau bisa menggunakan Surat Keterangan Pindah Memilih.
    Pada hari pemungutan suara akan diberikan lima kertas suara sekaligus yang terdiri dari kertas suara untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jelasnya pada kamis 21/2/2019.
    Pewarta : Sanditya
    Editor/ Redaksi : Dutasumsel

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini