• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KURIR SHABU-SHABU DESA SEJANGKO BERHASIL DI CIDUK SATRES NARKOBA POLRES OI

    Rabu, 06 Februari 2019, Februari 06, 2019 WIB Last Updated 2019-02-06T12:47:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    INDRALAYA, DS,-- Kapolres OI Akbp.Gazali Ahmad SIK.MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiya,SIK Di dampingi KBU Sat Res Narkoba Ipda Mansyur membenarkan penangkapan pelaku Kurir Narkoba atas nama Fikri asal dari Desa Sejangko.
    Iptu Fajri Ambiyah dan KBU Satres Narkoba Ipda Mansyur dan angota telah berhasil menangkap pelaku Kurir Shabu-shabu, Pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 sekira Pukul 17.00 Wib, Unit 1 Sat Res Narkoba Ogan Ilir telah mengamankan 1 orang laki-laki karena telah melakukan penangkapan Tindak Pidana Menjadi perantara dalam jual beli, Menjual, atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Shabu di 
    Jalan Desa Sakatiga seberang Kec. Indralaya Kab.ogan Ilir.

    Pelaku bernama Fikri 38 Tahun Seorang Petani Asal Desa Sejangko Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir adalah sebagai Kurir Shbu-shabu.

    Adapun Kronologis penangkapan tersangka Setelah melakukan penyelidikan atas Laporan dari warga tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 
    4 Februari 2019 sekira pukul 16.00 wib, unit 1 Res Narkoba ogan ilir berangkat menuju ke seputaran jalan desa Sakatiga Seberang Kec. Indralaya, dan setelah tiba Dijalan desa tersebut terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi dari warga tersebut sedang berdiri dipinggir jalan desa sakatiga. selanjutnya laki-laki tersebut di amankan mengaku bernama Fikri, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaiannya. Dari tangan kanan Fikri ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam dibalut lakban bening dan ketika dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening.
    "Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya".

    Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke mako Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dan Barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip bening dibalut plastik hitam dan lakban bening dengan berat bruto sekira 26 gram. seharga Rp. 26.000.000,-.1 (satu)  unit handphone samsung warna putih. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti Di bawah ke Mako Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, jelas Kasubag Humas Polres Ogan Ilir Akp.Zaenalsyah.

    Pewarta: Sanditya
    Editor/ Redaksi: Dutasumsel

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini