masukkan script iklan disini
INDRALAYA, DS, - Kabupaten Ogan Ilir dengan dibantu oleh para pendamping PKH se-Kecamatan Indralaya, hari ini (jumat, 15/2/2019) bekerjasama dengan pihak bank telah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga harapan (PKH) Tahap I Tahun 2019 kepada 1.526 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang ada dalam wilayah Kecamatan Indralaya dengan jumlah dana yang disalurkan mencapai 1.856.850.000 milyar rupiah.
Bertempat di aula Kecamatan Indralaya kegiatan yang dihadiri pula oleh, Camat Indralaya Rahmini SS, M.Si, Polsek Indralaya Aiptu Agustian, beserta seluruh Pendamping PKH se-Kecamatan Indralaya berlangsung dengan tertib dan lancar.
Dalam sambutannya, Koordinator PKH Kecamatan Indralaya Wage Kartawijaya S.sos, menegaskan tidak ada pungutan dalam penyaluran bantuan PKH ini. "Kalau ada pungutan, laporkan kepada ke Polisi." tegasnya.
Dalam sambutannya, Koordinator PKH Kecamatan Indralaya Wage Kartawijaya S.sos, menegaskan tidak ada pungutan dalam penyaluran bantuan PKH ini. "Kalau ada pungutan, laporkan kepada ke Polisi." tegasnya.
Camat Indralaya Rahmini SS, M.Si menjelaskan bahwa penerima ajas manfaatnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sangat membantu untuk kebutuhan ibu hamil, keluarga dengan balita, keluarga dengan anak berpendidikan jenjang SD, dan/atau SMP maupun SMA. Selain kondisi-kondisi tadi, KPM juga berhak menerimanya, jelas Rahmini.
Adapun untuk skema penyaluran bantuan sosial PKH Tahun 2019 ini mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana pemberian bantuan sosial PKH Tahun 2019 akan menggunakan konsep. Yang berarti selain bantuan bersifat tetap sebesar Rp 550.000 per tahun, setiap KPM akan menerima tambahan dana bantuan yang berbeda-beda tergantung dari kondisionalitasnya.
Ada lima kondisi tambahan yang menentukan penerimaan PKH setiap keluarga, antara lain keluarga dengan ibu hamil, keluarga dengan balita, keluarga dengan anak berpendidikan jenjang SD, dan/atau SMP maupun SMA. Selain kondisi-kondisi tadi, KPM juga berhak menerima tambahan PKH jika dalam keluarganya terdapat anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.
Dengan konsep penyaluran PKH non-flat tersebut, maka diperkirakan kisaran bantuan yang akan diterima setiap KPM rata-rata sebesar Rp 700 ribu perTahab sampai Rp 2.5 juta juga sampai empat tahab yang kemudian disalurkan dalam empat tahap dalam satu tahun. Sedangkan untuk jumlah KPM penerima tidak ada perubahan di Tahun 2019 ini.
Adapun untuk skema penyaluran bantuan sosial PKH Tahun 2019 ini mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana pemberian bantuan sosial PKH Tahun 2019 akan menggunakan konsep. Yang berarti selain bantuan bersifat tetap sebesar Rp 550.000 per tahun, setiap KPM akan menerima tambahan dana bantuan yang berbeda-beda tergantung dari kondisionalitasnya.
Ada lima kondisi tambahan yang menentukan penerimaan PKH setiap keluarga, antara lain keluarga dengan ibu hamil, keluarga dengan balita, keluarga dengan anak berpendidikan jenjang SD, dan/atau SMP maupun SMA. Selain kondisi-kondisi tadi, KPM juga berhak menerima tambahan PKH jika dalam keluarganya terdapat anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.
Dengan konsep penyaluran PKH non-flat tersebut, maka diperkirakan kisaran bantuan yang akan diterima setiap KPM rata-rata sebesar Rp 700 ribu perTahab sampai Rp 2.5 juta juga sampai empat tahab yang kemudian disalurkan dalam empat tahap dalam satu tahun. Sedangkan untuk jumlah KPM penerima tidak ada perubahan di Tahun 2019 ini.
Pewarta : Sanditya
Editor/ Redaksi : Dutasumsel