• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolres Menertibkan Izin Keramaian Orgen Tunggal

    Jumat, 01 Februari 2019, Februari 01, 2019 WIB Last Updated 2019-02-01T13:00:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kapolres Menandatangain nota kesepakatan tentang peraturan UU No 16 2012 Tentang Orgen Tunggal.

    INDRALAYA, DS,-- Maraknya hiburan malam organ tunggal pada acara hajatan masih ada yang melebihi dari jam yang sudah ditentukan yakni pukul 23.00 WIB, padahal jam pembatasan hiburan malam ini sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) No 16 tahun 2012 Tentang Pengaturan Hiburan Malam ditambah lagi pernah terjalin kesepakatan antara pengusaha organ tunggal dengan pihak kepolisian tahun 2017  lalu mengenai jam operasional organ tunggal.
    Kapolres bersama Pemilik Orgen Tunggal seKabupaten OI

    Kapolres OI AKBP. Gazalai Ahmad SIK.MH, yang di 
    dampingi oleh Kepala BNNK OI, Para Kabag PJU Polres OI, Kapolsek Se Kabupaten OI, Para Kasat, Kanit Intel Jajaran Polres OI, Camat Sekabupaten OI, Kasat Pol PP, Kabag Hukum dan Ham Kabupaten OI, Kabag Wartala, Ketua MUI, Ketua KUB, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para Pemilik dan Pengusaha Orgen Tunggal se Kabupaten OI.
    Kapolres Poto bersama Para Jajaran OPD serta Camat

    Sebanyak 110 Peserta Focus Grup Discussion(FGD) yang
    terdiri dari elemen antara lain Bhabinkamtibmas se kabupaten OI,Bhabinsa, Satgas Linmas.
    Acara discussion di Aula Tunggal Panaluan II Polres Ogan Ilir, Untuk membahas Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ganguan Kamtipmas.

    Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad S.Ik, MH mengungkapkan bahwa pihak Polres Ogan Ilir sudah berupaya maksimal dalam hal pengaturan hiburan umum khususnya orgen tunggal secara preemtif dengan melakukan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat, secara preventif dengan melaksanakan patroli, secara represif dengan membubarkan kegiatan orgen tunggal yang berlangsung sampai dengan malam hari. Dan saat ini Sat Intelkam Polres OI sudah melakukan evaluasi terhadap penerbitan Surat Izin Keramaian.

    “Kita ketahui bahwa Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Hiburan Umum merupakan Perda baru, sehingga diharapkan Pemerintah Daerah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda tersebut. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa instansi yang bertugas untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut adalah SKPD yang membidangi masalah keamanan dan ketertiban dalam hal ini Sat Pol PP.” ujar Kasat Intel Jumat (1/2/19) di Aula Tunggal Panaluan II Polres OI.

    Jajaran Kapolsek se Kabupaten OI

    Polres OI sudah mendorong Pemerintah Daerah dalam hal
    ini kepada Dinas Kesbang Pol Kabupaten OI untuk melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut dan mengajak Sat Pol PP untuk berperan lebih aktif lagi untuk melakukan penegakan hukum terhadap Perda tersebut.

    Kasat Intel Polres OI Akp.Eko Santoso SH mengatakan, permasalahan penertiban orgen tunggal sampai dengan malam hari tentunya bukan tanggung jawab Kepolisian saja, namun harus didukung oleh semua pihak mulai dari aparat  sampai dengan aparat Pemda bahkan seluruh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat harus ikut berperan aktif.

    “Maka dari itu, kami butuh dukungan SKPD Pemkab OI, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menyuarakan ini bahwa hiburan organ tunggal batas maksimalnya hingga pukul 23.00 WIB,”

    Tokoh Agama Saat penandatanganan Nota Kesepakatan FGD

    Kasat mengajak semua masyarakat, menyadari bersama, bahwa kegiatan orgen tunggal sampai dengan malam hari justru banyak menimbulkan efek negatif seperti maraknya oknum masyarakat yang pesta miras, banyaknya tindak kejahatan, perkelahian atau mungkin menjadi tempat pesta narkoba.
    Atas nama  seluruh Elemen masyarakat yang hadir pada FGD tentang kegiatan keramaian hiburan orgen tunggal yang izinnya di keluarkan oleh polri sesuai permohonan masyarakat yang mengajukan sebagai yang di atur dalam undang-undang hukum pidana, UU nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI, UU  No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Petunjuk lapangan Kapolri No Juklap/02/XII/1995 tentang Perijinan dan pemberitahuan pada masyarakat, Perda Kabupaten OI No 34 tahun 2005 tentang pemberantasan maksiat, Perda Kab OI No 39 tahun 2006. Tentang ketertiban Umum, Perda Kab OI No 16 Tahun 2012 Tentang pengaturan operaional tempat hiburan.

    Kesepakatan ini adalah untuk di ajukan pada pemerintah daerah ogan ilir. Jelas Kasat Intel Akp.Eko Santoso SH.
    Kedepannya Polres OI akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi pengusaha orgen tunggal yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

    Polres OI dan jajaran sudah melakukan Action untuk melakukan penertiban orgen tunggal tentunya kami juga menunggu Action dari instansi terkait lainnya bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata” tegasnya. Kasat dan para tokoh masyarakat yang hadi di Focus Grup Discussion di Aula Tunggal Panaluan II.

    Pewarta: Sanditya
    Editor/Redaksi: Dutasumsel

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini