masukkan script iklan disini
INDRALAYA, DS,- Jajaran Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 Kuhp Di TKP rumah Korban Lk. I Rt. 03 Kel Sungai Pinang Kec. Sungai Pinang Kab. OI.
Atas nama Pelaku Fery bin Zainudi
n 20 Tahun Swasta dengan alamat Ds. Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. OI
n 20 Tahun Swasta dengan alamat Ds. Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. OI
Korban bernama Jenni Dwi Andiny bin Imànsyah 20 Tahun Pegawai PDAM Sungai Pinang
Beralamat di Lk. 1 Rt. 03 Kel. Sungai Pinang Kec. Sungai Pinang Kab. OI
Adapun kronologis kejadian
Pada hari Rabu tgl 13 Februari 2019 sekira pukul 04.00 wib Telah terjadi tindak Pidana Pencurian 1 unit Hp VIVO warna putih Type V5 S milik Korban Sdri. JENNI DWI ANDINY BINTI IMANSYAH yang di lakukan oleh Sdra. FERY BIN ZAINUDIN. Kronologis Kejadian: Pelaku mengambil Hp VIVO warna putih Type V5 S milik korban dengan cara membuka Jendela kamar korban secara paksa dengan menggunakan kedua tangan pelaku karena jendela rumah korban sudah renggang lalu pelaku dari luar jendela langsung menarik kabel casan Hp yang terhubung dengan Hp korban ( Hp posisi lg di cas) Ketika korban sedang tidur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000,- dan melapor ke Polsek Tg Raja untuk di proses sesui hukum yg berlaku
Kronologis Penangkapan itu sendiri
Pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2019 skr jam 17.00 wib seseorang tidak dikenal datang ke Counter Hp milik Firdaus untuk meng instal ulang Hp Vivo V5 S stlh itu orang tsb langsung pergi oleh krn Firdaus merasa Curiga dengan Hp yang dibawa org tsb maka Firdaus menghubungi anggota Kanit Prov Polsek Tanjung Raja Bripka Efri Juliansyah oleh krn pada saat itu sebelumnya korban an. DWI ANDINY ada melapor tlh kehilangan 1 buah Hp merk Vivo V5 S saat itu Bripka Efri Juliansya bersama dengan anggota Ka Spk dan Piket Reskrim mendatangi Counter Hp milik Firdaus untuk mencocokan No Imei Hp milik korban Dwi Andiny dengan Hp yang ada di Counter Hp milik Firdaus tsb stlh dicek ternyata no Imei hp yang ada dicounter Hp milik Firdaus yang akan diinstal ulang sama dengan No. Imei hp milik krbn Dwi Andiny, stlh itu Bripka Efri Juliansyah bersama dengan Anggota Ka Spk dan piket Reskrim mengintai disekitar Counter Hp milik Fordaus skr pukul 19.00 wib datang pelaku ke Counter Hp milik Firdaus mau mengambil Hp miliknya yang akan diinstal ulang tsb saat itu pelaku langsung diamankan dan saat itu pelaku mengkaui telah melakukan pencurian hp milik korban Dwi andiny selanjtnya pelaku dan BB dibawa ke Posek Tanjung Raja untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,Bersama pelaku juga disita dan diamankan barang bukti berupa,
- 1 unit Hp VIVO V5 S.
Sumber dari Kasubag Humas Polres OI Akp. Zaenalsyah.
Editor/Redaksi : Dutasumsel