• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    BAGI PASANGGAN YANG SUDAH MENIKAH PERSELINGKUHAN ADALAH MOMOK MENGERIKAN JANGAN SAMPAI TERJADI PADA KELUARGA KITA

    Sabtu, 23 Februari 2019, Februari 23, 2019 WIB Last Updated 2020-09-14T09:15:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    DUTASUMSEL.Tak ada luka yang lebih menyakitkan daripada diselingkuhi pasangan halal kita, Sungguh sangat menyakitkan bukan? Apalagi, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali dan tak pernah jera.

    Namun sebenarnya, perselingkuhan bisa di pidanakan! Sekalian biar kapok, seperti ini hukumanya…

    Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan adalah momok mengerikan yang sebisa mungkin jangan sampai terjadi. Namun, pengalaman di sekitar mengajarkan bahwa perselingkuhan ada dan nyata.

    Ketika pernikahan disahkan oleh hukum, ada aturan hukum perselingkuhan dalam pernikahan yang bisa mempidanakan mereka yang hobi selingkuh.

    Aktivitas yang tergolong sebagai perselingkuhan pun diartikan berbeda-beda, mulai dari komunikasi lisan, tertulis, tatap muka, hingga perzinaan.

    Hukum perselingkuhan sampai zina

    Dikutip dari Hukum Online, menurut R. Soesilo zinah adalah “persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya”.

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 menghukum pelaku zinah dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.

    Ada sejumlah aspek hukum mengenai zinah ini, yakni:

    1. Yang disebut zinah adalah hbungn tubuh di luar nikah antara dua orang yang salah satu atau keduanya telah menikah.

    2. Perzinahan harus bisa dibuktikan dengan (a) pengakuan tersangka perzinahan, dan/atau (b) saksi mata, yang dalam hukum Islam harus memenuhi persyaratan: 4 orang lelaki dewasa yang menyaksikan adanya penetrasi hubungan s*ksu4l.

    3. Kasus zinah adalah delik aduan. Hanya pasangan resmi dari pelaku perzinahan yang berhak melaporkan tindak perzinahan. Polisi tidak berhak menangkap pelaku perzinahan tanpa laporan dari pasangan resmi pelaku perzinahan.

    4. Pada perceraian karena alasan perzinahan, mantan suami istri tidak bisa rujuk.

    5. Meski yang melaporkan perzinahan adalah pasangan resmi dari salah satu tersangka perzinahan, proses hukum mengenai dua (atau lebih) orang yang terlibat dalam perzinahan.

    6. Perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari siapa pun.

    Sanksi dari hukum perselingkuhan oleh PNS

    Pada kasus perzinahan yang dilakukan oleh seseorang berstatus Pegawai Sipil Negara (PNS), selain hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin berat.

    Alasannya, perzinahan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 angka 6, yakni, setiap PNS wajib “menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.”

    Atas pelanggaran tersebut, menurut Pasal 10 angka 4, pelaku akan diberi sanksi berat berupa:

    1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.

    2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

    3. Pembebasan dari jabatan.

    4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

    Jika tersangka perzinahan adalah PNS, selain melapor kepada polisi, pasangan resmi bisa melapor kepada atasan pelaku di lembaga pemerintah tempatnya bekerja.

    Bagaimana jika perselingkuhan itu tidak mengandung perzinahan?

    Jika pasangan resmi sudah sangat kesal dan ingin membawa pasangannya yang berselingkuh ke meja hijau, tetapi tersangka dalam posisi tidak berzina atau yang melapor tidak memiliki bukti atas perzinaan, ada aturan lain yang bisa dipakai.

    Pertama, jika perselingkuhan itu (1) terjadi melalui media elektronik dan (2) mengandung hal yang melanggar kesusilaan, data elektroniknya bisa menjadi bukti untuk menyeret tersangka ke polisi.

    Aturan yang dipakai adalah UU ITE Pasal 27 ayat 1 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

    Kedua, jika perselingkuhan tidak terjadi melalui media elektronik, hukum lain yang bisa dipakai adalah KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga atau bahkan merebut pasangan orang.

    Demikian, semoga informasi ini dapat bermanfaat.

    Sumber Artikel Wajib Baca
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini