masukkan script iklan disini
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Ogan Ilir, bersamaan dengan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) 7 (tujuh) orang anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari Desa Tanjung Dayang Selatan, bertempat di Balai Kecamatan Indralaya Selatan.
Menurut Camat Indralaya Selatan, Kamaludin, pelantikan ini dilaksanakan karena masa jabatan Kepala Desa Defenitif berakhir pada tanggal 23 Januari 2019.
“Berdasarkan Keputusan Bupati Ogan Ilir, Camat Indralaya Selatan melantik Suwardi selaku penjabat Kepala Desa Arisan Gading” ujarnya.
Camat berpesan Kepada pejabat Kades yang baru dilantik agar bertugas melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.
Ia juga mengucapkan selamat kepada kepada anggota BPD Tanjung Dayang Selatan yang dalam waktu bersamaan dilantik.
“Selamat bertugas dan bagi yang menduduki jabatan tersebut diharapkan dapat menjalankan tugas yang diembannya dengan baik,” katanya.
Menurutnya, BPD dan kepala desa adalah mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan desa, “Kalau ada aspirasi masayarakat, selesaikan melaui musyawarah untuk mufakat,” pesannya.
Sementara Penjabat Kepala Desa Arisan Gading yang baru dilantik Suwardi, berjanji akan bekerja dengan baik dan setulus hati melayani masyarakat Desa Arisan gading, “Saya bersama – sama dengan perangkat desa akan bekerja sama untuk melakukan pembenahan yang ada di Desa Arisan Gading dan melakukan pembangunan demi kepentingan masyarkat,” pungkasnya.
Acara pelantikan dihadiri Kapolsek Indralaya, Danramil Indralaya, kepala Desa se Kecamatan Indralaya Selatan, Ibu – Ibu PKK serta masyarakat undangan. Lbs