masukkan script iklan disini
PALEMBANG,DS,- Kasus pembunuhan seorang Janda Muda yang tewas dibakar, dan diketahui pada Minggu (20/1) pukul 15.00 Wib lalu, di SP2 Desa Sungai Rambutan Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, dilakukan rekontruksi sebagai upaya untuk memperjelas kasus tersebut.
Reka Adegan digelar di halaman Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (28/1).
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani, saat di wawancara usai pelaksanaan reka adegan mengungkapkan bahwa reka adegan kejadian ini sebagai upaya memperjelas kejadian yang sebenarnya saat terjadi kasus tersebut.
"Mulai dari pertama kejadian hingga pembakaran mayat korban. Dari sini lah kita melihat gambaran mengenai kejadian yang sebenarnya dan keterangan para tersangka saat dilakukan penyidikan", ungkap Yustan.
Masih kata dia, dari reka adegan ini, ternyata memang benar keterangan para tersangka yang telah diamankan sebelumnya dan satu tersangka yang menyerahkan diri dengan berita acara pemeriksaan.
"Dari kelima tersangka, dua orang tersangka masih dibawah umur yakni 16 tahun", tambahnya.
Reka adegan dilakukan sebanyak 22 adegan, yang diperankan oleh kelima tersangka yakni Feri Yanto (33), Febriansyah (16), Abdul Malik (21), Dian Prayoga (16), dan otak pembunuhan oleh tersangka Asri Marli (32). Sedangkan untuk korban Inah Antimurti (21) diperankan oleh Model.
"Karena merasa sakit hati terhadap korban, tersangka Asri Marli merencanakan untuk melakukan pembunuhan dan mengajak rekannya berjumlah 4 orang. Sebelum melakukan aksinya, kelima tersangka terlebih dahulu mengonsumsi narkotika", lanjut Dir Ditreskrimum.
Saat reka adegan pertama, Sabtu (19/1) kelima tersangka berkumpul di depan SD Talang untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan oleh tersangka Asri. Kemudian Asri mengajak untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Inah Antimurti (21) yang sebelumnya korban telah berada di dalam rumah kontrakan tersangka Asri.
Pada adegan kelima, tersangka Asri melakukan aksi bejatnya yakni memperkosa korban Ina, kemudian korban melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka Abdul Malik menutup mulut korban agar tidak berteriak.
Pada adegan ke 8, tersangka Asri memukul kepala korban menggunakan kayu.
Selanjutnya pada adegan ke 9, setelah korban tidak berdaya, tersangka Abdul Malik ikut menyetubuhi korban.
Kemudian pada adegan 10, tersangka Asri menyuruh tersangka Dian Prayoga (16) untuk membeli bensin. Selanjutnya pada adegan ke 13, kelima tersangka mengangkat mayat korban ke dalam mobil pick up milik tersangka Asri untuk dibawa ke TKP yakni Desa Sungai Rambutan Inderalaya Utara.
Selanjutnya, pada adegan ke 18, tersangka Asri membakar mayat korban.
Pada adegan ke 20, tersangka Asri mengajak keempat tersangka lainnya untuk bertemu dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Dan adegan terakhir, tersangka Feri menitipkan motor korban kepada saksi Andika dengan terlebih dahulu mengubah warna motor korban, agar orang lain tidak mencurigai bahwa motor tersebut milik korban Ina.
Motif dari aksi kejahatan tersebut karena korban memiliki hutang kepada tersangka Asri sebesar Rp 1,5 juta. Namun korban belum bisa membayarnya.
Dari keterangan tersangka Abdul Malik, membenarkan saat kejadian korban juga sempat diperkosa. Hingga akhirnya mayat korban dibakar dan dibuang di TKP desa Sungai Rambutan Inderalaya Utara.
"Korban dibunuh dirumah kontrakan Asri, desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang. Lalu mayat korban dibuang di desa Sungai Rambutan Inderalaya Utara", kata tersangka Abdul Malik.
Pasal yang dikenakan untuk para tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Humas polda sumsel.
Editor/Redaksi: Dutasumsel
Reka Adegan digelar di halaman Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (28/1).
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani, saat di wawancara usai pelaksanaan reka adegan mengungkapkan bahwa reka adegan kejadian ini sebagai upaya memperjelas kejadian yang sebenarnya saat terjadi kasus tersebut.
"Mulai dari pertama kejadian hingga pembakaran mayat korban. Dari sini lah kita melihat gambaran mengenai kejadian yang sebenarnya dan keterangan para tersangka saat dilakukan penyidikan", ungkap Yustan.
Masih kata dia, dari reka adegan ini, ternyata memang benar keterangan para tersangka yang telah diamankan sebelumnya dan satu tersangka yang menyerahkan diri dengan berita acara pemeriksaan.
"Dari kelima tersangka, dua orang tersangka masih dibawah umur yakni 16 tahun", tambahnya.
Reka adegan dilakukan sebanyak 22 adegan, yang diperankan oleh kelima tersangka yakni Feri Yanto (33), Febriansyah (16), Abdul Malik (21), Dian Prayoga (16), dan otak pembunuhan oleh tersangka Asri Marli (32). Sedangkan untuk korban Inah Antimurti (21) diperankan oleh Model.
"Karena merasa sakit hati terhadap korban, tersangka Asri Marli merencanakan untuk melakukan pembunuhan dan mengajak rekannya berjumlah 4 orang. Sebelum melakukan aksinya, kelima tersangka terlebih dahulu mengonsumsi narkotika", lanjut Dir Ditreskrimum.
Saat reka adegan pertama, Sabtu (19/1) kelima tersangka berkumpul di depan SD Talang untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu yang sebelumnya diberikan oleh tersangka Asri. Kemudian Asri mengajak untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Inah Antimurti (21) yang sebelumnya korban telah berada di dalam rumah kontrakan tersangka Asri.
Pada adegan kelima, tersangka Asri melakukan aksi bejatnya yakni memperkosa korban Ina, kemudian korban melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka Abdul Malik menutup mulut korban agar tidak berteriak.
Pada adegan ke 8, tersangka Asri memukul kepala korban menggunakan kayu.
Selanjutnya pada adegan ke 9, setelah korban tidak berdaya, tersangka Abdul Malik ikut menyetubuhi korban.
Kemudian pada adegan 10, tersangka Asri menyuruh tersangka Dian Prayoga (16) untuk membeli bensin. Selanjutnya pada adegan ke 13, kelima tersangka mengangkat mayat korban ke dalam mobil pick up milik tersangka Asri untuk dibawa ke TKP yakni Desa Sungai Rambutan Inderalaya Utara.
Selanjutnya, pada adegan ke 18, tersangka Asri membakar mayat korban.
Pada adegan ke 20, tersangka Asri mengajak keempat tersangka lainnya untuk bertemu dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Dan adegan terakhir, tersangka Feri menitipkan motor korban kepada saksi Andika dengan terlebih dahulu mengubah warna motor korban, agar orang lain tidak mencurigai bahwa motor tersebut milik korban Ina.
Motif dari aksi kejahatan tersebut karena korban memiliki hutang kepada tersangka Asri sebesar Rp 1,5 juta. Namun korban belum bisa membayarnya.
Dari keterangan tersangka Abdul Malik, membenarkan saat kejadian korban juga sempat diperkosa. Hingga akhirnya mayat korban dibakar dan dibuang di TKP desa Sungai Rambutan Inderalaya Utara.
"Korban dibunuh dirumah kontrakan Asri, desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang. Lalu mayat korban dibuang di desa Sungai Rambutan Inderalaya Utara", kata tersangka Abdul Malik.
Pasal yang dikenakan untuk para tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Humas polda sumsel.
Editor/Redaksi: Dutasumsel