masukkan script iklan disini
OGAN ILIR, DS,-- Jajaran Polres Ogan Ilir melalui Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Pada hari kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira Pukul 15.40 Wib,telah mengamankan 2 orang laki-laki karena telah melakukan Tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, dan atau pemufakatan jahat Memiliki, Menyimpan, atau Menguasai Narkotika Gol. I jenis Shabu. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun Tempat Kejadian Perkara Di desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Depan Pos Kamling Pegayut.
PELAKU bernama Andri 31 Tahun yang beralamat di Km 11 Kel. Alang-alang Lebar Palembang adalah sebagai Kurir
Serta ADI P. 21 Tahun yang beralamat di Km 12 Kota Palembang adalah sebagai Penyalahguna Narkotika.
Kronologis penangkapan
Pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul 15.40 WIB di daerah Pemulutan tepatnya di desa Pegayut Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir depan Pos Kamling Pegayut ANDRI dan ADI PUTRA tertangkap oleh Anggota Kepolisian sat Res Narkoba Ogan Ilir, adapun barang bukti yang ditemukan 1 (satu) buah bungkusan dilakban berisi 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu, yang mana disimpan di sweater merek ADIDAS warna biru tua. Atas kejadian tersebut Sdr. ADI bersama sdr. ANDRI beserta barang bukti dibawa ke mapolres Ogan Ilir Guna untuk ditindak Lanjuti pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di sita adalah
2 (dua) paket kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan kertas tissue kemudian dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat bruto 97,05, seharga _Rp. 85.000.000,-._
Serta 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam,Dan 1 (satu) buah jaket Sweater warna biru yang bertuliskan ADIDAS. Lbs
Editor; Duta Sumsel