masukkan script iklan disini
Kapolres OI AKBP.A.Gazali mengatakan, ini semua hasil kordinasi dan kerjasama antara Unit Reskrim Polres OI yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rachmat Djakatara, S.Tr.K dengan unit reskrim polsek sungai selan bangka tengah dan berhasil meringkus ketiga tersangka pencurian dengan pemberatan yang bersembunyi dibangka tengah prov bangka belitung."ucapnya".
Lanjutnya menjelaskan ketiga tersangka tersebut adalah,Beriansyah Bin Deni Yanto(24) tani dengan alamat desa permata baru kec.indralaya utara, Herliansyah Bin Deni Yanto(22) tani dengan alamat Desa permata baru Kec. Indralaya utara, Karman Bin Sukirman(29) tani dengan alamat desa sejangko kec.rantau panjang.
Ketiga tersangka tersebut telah melakukan pencurian dengan pemberatan diempat TKP seperti di jln sarjana ujung Rt.007 Rw. 004 Kel. Timbangan, sabtu (8/ 12/ 2018) jam 06.00 Wib, pelaku masuk pintu garasi depan kemudian Mengambil barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam les hijau BG 4653 TS. Kemudian diKomplek Griya sejahtera rabu(12/12/2018) jam 10.00 Wib, pelaku masuk melalui jendela kost korban kemudian Mengambil barang milik korban berupa tiga unit laptop, kipas angin, magic com, gitar.

Terus TKP diKomplek Arya mandala Desa Permata Baru Kac indralaya utara
senin(18/12/2018) jam 04.00 Wib pelaku mengambil motor korban yg sedang terparkir dalam keadaan terkunci stang merk honda mega pro warna merah F 6373 PK, dan lokasi yang keempat TKP Griya sejahtera Depan SPBU romi herton Kec.indralaya utara
jum'at(30/11/2018) jam 05.00 Wib, pelaku merusak pagar rumah korban lalu mengambil 3 unit motor korban yang sedang terparkir di depan teras rumah."jelas Kapolre OI".
Ini semua berkat laporan dari Jeri Khulapa (23) dengan alamat Komplek griya sejahtera Kec. Indralaya utara yang melapor ke polres selanjutnya laporan tersebut kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dan atas dasar keterangan tersangka lainnya yang sebelumnya sudah tertangkap (16/12/2018).
Lalu Tim Serigala Polres OI dibantu polsek sungai selan bangka tengah melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang berada dirumah sopan keluarga dari tersangka karman.
Ketiga tersangka setelah diinterogasi mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian di empat TKP tersebut dan saat ini semua tersangka sudah kita amankan di Mapolres OI, ketiga tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut kita gunakan pasal 363 KUHP."ungkap Kapolres OI".sumber dari Kasubag Polres OI Akp Zaenalsyah Melalui WA,Lbs