• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hasil Rapat Mitra DPRD Komisi IV 12 Buruh Akan Segera Di Bayarkan Pihak Perusahaan

    Selasa, 29 Januari 2019, Januari 29, 2019 WIB Last Updated 2019-01-29T07:02:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA, DS,-- Melaui Rapat Mitra Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama pihak Disnakertrans melakukan mediasi kepada perwakilan pekerja buruh PT PKSS (Prima Karya Sarana Sejahtera ) selaku perusahaan kontrak PTPN 7 Cinta Manis Ogan Ilir, Selasa (29/01/19), untuk mencari solusi terkait polemik gaji senilai Rp.33 juta yang sudah enam bulan belum dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada 12 orang karyawan dan buruhnya.
    Dari hasil rapat tersebut para karyawan dan buruh boleh berlega hati, karena pihak perusahaan berjanji akan segera melunasi tunggakan tersebut dalam jangka waktu satu atau dua hari kedepan.

    Hal ini selasa 29/1/2019 disampaikan Suharmawinata perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang membidangi masalah Ketenagakerjaan, saat menggelar rapat pertemuan antara pihak Disnakertrans OI dengan belasan pekerja.

    Anggota Fraksi Partai Nasdem ini menjelaskan, DPRD sebagai fungsi kontrol sosial ini harus turut andil memperjuangkan hak dan tuntutan warga masyarakat.

    Untuk itu lanjutnya, baik secara lisan maupun tertulis pihaknya telah memberitahu kepada manajemen perusahaan PT PKSS yang beralamat di Provinsi Lampung untuk segera menyelesaikan tunggakan gaji pekerja yang belum dibayar.

    “Hasilnya, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan tunggakan gaji pekerja tersebut dalam jangka waktu dua hari kedepan,” ujar Nata.

    Diketahui, Senin (28/01/19) pukul 10.00 Wib kemarin, 12 orang buruh dan karyawan PT PKSS mendatangi Gedung DPRD Kabupaten OI di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya untuk mengadukan masalah yanh dialaminya kepada Komisi 4 DPRD OI yang membidangi masalah ketenagakerjaan.

    Mereka menuntut supaya pihak Komisi 4 DPRD Kabupaten OI turut andil memperjuangkan hak mereka terkait gaji yang belum terbayarkan oleh pihak PT PKSS selaku mitra kerja PTPN Unit VII Cinta Manis.

    Menurut Amir koordinator pekerja, gaji dan upah lembur 12 pekerja selama dua bulan bekerja pada bulan Juni-Juli 2018 lalu tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan kontrak PTPN Unit VII Cinta Manis, yang bila ditotal mencapai nilai Rp.33 juta.

    Dikatakannya, saat ini belasan buruh tersebut tidak lagi dipekerjakan, sehingha mereka meminta kepada PT PKSS selaku pihak outsourching dan mitra PTPN Cinta Manis untuk segera membayarkan hak mereka.
    Pewarta Hr
    Editor/Redaksi : Dutasumsel
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini