masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, DS – Pemberian jatah remisi atau pengurangan masa hukuman jelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah telah diusulkan pihak rutan kelas II B Prabumulih untuk tahun 2017 ini.
“Setiap tahun, pemerintah pusat telah memberi remisi bagi warga binaan yang telah mendekati masa bebas tahanannya yang bertepatan dengan hari besar. Kali ini dari 146 nama warga binaan, sebanyak 6 orang diusul untuk menerima jatah remisi diantaranya, Adrian Jaya Saputra bin Taufik selama 15 hari, Dedi Hermawan bin Yancik selama 15 hari, Fitriadi bin Otong Suhandi selama 1 bulan, Wahyudi Ramadhan bin Candra selama 1 bulan, Welianto bin Jontomi selama 1 bulan, dan Putri binti Rubi selama 15 hari.” Jelas Kepala Rutan kelas II B, Ronaldo De Vinci Talesa, A.Md, IP, SH, melalui Kambsip Pelayanan Tahanan, Hermiadi, S.Sos, yang ditemui Selasa siang tadi (20/06/2017) di ruangannya.
Hermiadi menambahkan juga usulan nama tersebut tinggal menunggu surat keputusan remisi dari pusat H-1 idul fitri tahun ini. (zah)
“Setiap tahun, pemerintah pusat telah memberi remisi bagi warga binaan yang telah mendekati masa bebas tahanannya yang bertepatan dengan hari besar. Kali ini dari 146 nama warga binaan, sebanyak 6 orang diusul untuk menerima jatah remisi diantaranya, Adrian Jaya Saputra bin Taufik selama 15 hari, Dedi Hermawan bin Yancik selama 15 hari, Fitriadi bin Otong Suhandi selama 1 bulan, Wahyudi Ramadhan bin Candra selama 1 bulan, Welianto bin Jontomi selama 1 bulan, dan Putri binti Rubi selama 15 hari.” Jelas Kepala Rutan kelas II B, Ronaldo De Vinci Talesa, A.Md, IP, SH, melalui Kambsip Pelayanan Tahanan, Hermiadi, S.Sos, yang ditemui Selasa siang tadi (20/06/2017) di ruangannya.
Hermiadi menambahkan juga usulan nama tersebut tinggal menunggu surat keputusan remisi dari pusat H-1 idul fitri tahun ini. (zah)