masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, DS – Kapasitas rumah tahanan (Rutan) Prabumulih yang idealnya hanya mampu menampung 150 orang, kini membludak menjadi 350 orang (overload). Kondisi overload ini juga sudah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga ditakutkan bisa menimbulkan konflik antar warga binaan.
Karutan Prabumulih Ronaldo Devinci Tahesa, A.Md, IP, SH saat disambangi Duta Sumsel membenarkan bahwa kondisi Rutan sekarang telah mengalami overload. “Pelaku tindak pidana kasus narkoba dan kriminal umumnya menjadi penghuni rutan. Dari kapasitas normal 150 orang, kini menembus 350 tahanan" ujarnya
Ia menjelaskan peningkatan jumlah tahanan disebabkan pengiriman tahanan yang bisa mencapai 12 orang per hari dari rutan daerah lain sehingga tak dapat dipungkiri personel petugas rutan sangat kewalahan dalam mengawasi gerak-gerik para warga binaan mereka.
“Pemerintah pusat sudah memberi solusi untuk mengatasi jumlah tahanan yang berlebihan, salah satunya, diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 yang merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB).”
Ronaldo menjelaskan remisi diberikan untuk narapidana yang telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan, CB berlaku bagi narapidana masa tahanan kurang dari 1,6 tahun, PB untuk masa tahanan narapidana 1,7 tahun, dan CMB diberikan 2 hari sebelum narapidana bebas.
Ia menambahkan kasus terbanyak yaitu narkoba yang seyogyanya ada keterlibatan pihak BNN (Badan Narkoba dan Narkotika) kota Prabumulih untuk menyediakan panti rehabilitasi untuk ikut membantu penampungan narapidana.
“Karena nyatanya, untuk kasus ini (baca: narkoba) sebenarnya para pecandu tersebut membutuhkan terapi khusus untuk menekan nafsu mereka dalam pengonsumsian narkoba. Karena dari rutan sendiri, kami berfokus pada penahanan fisik mereka, tidak dengan pikiran mereka. Sehingga bisa terlihat dari kasus di rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, dimana terjadi kabur masal para napi dikarenakan mereka terkekang tidak hanya fisik, psikis mereka juga terganggu, selain itu yang paling utama adalah membludaknya jumlah tahanan 3 kali lipat, 1870 napi, masuk ke lapas mereka. Minimnya petugas memperlemah pengendalian keamanan di sekitar lapas.” Terangnya.
Kurangnya tenaga personel menjadi kendala utama rutan kelas II B yang saat ini berjumlah sangat minim. Bahkan pensiunan mereka tetap dipekerjakan untuk mengatasi kekurangan jumlah petugas.
“Peran pemerintah kota sudah cukup baik, sudah dilakukan pemantauan langsung satuan polres dan BNN tiap harinya menjadi agenda rutin tiap pagi dan malam. Saat ini kami sedang melakukan MoU dengan satuan koramil agar memperkuat pertahanan keamanan rutan.” Imbuhnya.
Aktivitas warga binaan rutan ini dalam kesehariannya seperti senam pagi, kegiatan ekstrakurikuler mengaji, dan baru-baru ini pihak rutan menerima bantuan pelatihan BLK kota Prabumulih dan pemerintah daerah dalam keterampilan pertukangan agar kemampuan mereka bisa dikembangkan dengan berbagai aktivitas positif. (red/zah)
Karutan Prabumulih Ronaldo Devinci Tahesa, A.Md, IP, SH saat disambangi Duta Sumsel membenarkan bahwa kondisi Rutan sekarang telah mengalami overload. “Pelaku tindak pidana kasus narkoba dan kriminal umumnya menjadi penghuni rutan. Dari kapasitas normal 150 orang, kini menembus 350 tahanan" ujarnya
Ia menjelaskan peningkatan jumlah tahanan disebabkan pengiriman tahanan yang bisa mencapai 12 orang per hari dari rutan daerah lain sehingga tak dapat dipungkiri personel petugas rutan sangat kewalahan dalam mengawasi gerak-gerik para warga binaan mereka.
“Pemerintah pusat sudah memberi solusi untuk mengatasi jumlah tahanan yang berlebihan, salah satunya, diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 yang merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB).”
Ronaldo menjelaskan remisi diberikan untuk narapidana yang telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan, CB berlaku bagi narapidana masa tahanan kurang dari 1,6 tahun, PB untuk masa tahanan narapidana 1,7 tahun, dan CMB diberikan 2 hari sebelum narapidana bebas.
Ia menambahkan kasus terbanyak yaitu narkoba yang seyogyanya ada keterlibatan pihak BNN (Badan Narkoba dan Narkotika) kota Prabumulih untuk menyediakan panti rehabilitasi untuk ikut membantu penampungan narapidana.
“Karena nyatanya, untuk kasus ini (baca: narkoba) sebenarnya para pecandu tersebut membutuhkan terapi khusus untuk menekan nafsu mereka dalam pengonsumsian narkoba. Karena dari rutan sendiri, kami berfokus pada penahanan fisik mereka, tidak dengan pikiran mereka. Sehingga bisa terlihat dari kasus di rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, dimana terjadi kabur masal para napi dikarenakan mereka terkekang tidak hanya fisik, psikis mereka juga terganggu, selain itu yang paling utama adalah membludaknya jumlah tahanan 3 kali lipat, 1870 napi, masuk ke lapas mereka. Minimnya petugas memperlemah pengendalian keamanan di sekitar lapas.” Terangnya.
Kurangnya tenaga personel menjadi kendala utama rutan kelas II B yang saat ini berjumlah sangat minim. Bahkan pensiunan mereka tetap dipekerjakan untuk mengatasi kekurangan jumlah petugas.
“Peran pemerintah kota sudah cukup baik, sudah dilakukan pemantauan langsung satuan polres dan BNN tiap harinya menjadi agenda rutin tiap pagi dan malam. Saat ini kami sedang melakukan MoU dengan satuan koramil agar memperkuat pertahanan keamanan rutan.” Imbuhnya.
Aktivitas warga binaan rutan ini dalam kesehariannya seperti senam pagi, kegiatan ekstrakurikuler mengaji, dan baru-baru ini pihak rutan menerima bantuan pelatihan BLK kota Prabumulih dan pemerintah daerah dalam keterampilan pertukangan agar kemampuan mereka bisa dikembangkan dengan berbagai aktivitas positif. (red/zah)