• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ADD Cair, Dua Desa di Kecamatan Indralaya Gelar Titik Nol

    Senin, 29 Mei 2017, Mei 29, 2017 WIB Last Updated 2017-05-29T12:05:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA, OI– Usai pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) beberapa pekan yang lalu, baru delapan desa yang sudah melakukan titik nol pembangunan jalan setapak.
    Di mana pelaksanaannya pihak desa menggundang Camat Indralaya Tarmizi Raye,S.IP. M.Si, kasi PMD,Pendamping Desa dari kabupaten dan kecamatan antara lain Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa( PED), dan Tenaga Ahli Pembangunan Partisitatif( PP)dan Tokoh Masyarakat Desa.

    “Tercatat, dari 3 Desa yang telah melakukan Pencairan DD dan ADD di Kecamatan Indralaya, Sejauh ini baru 2 desa yang sudah melakukan titik nol. Desa tersebut adalah Desa Lubuk Sakti, dan Desa Sejaro Sakti" ujar Camat Indralaya Tarmizi, Senin (29/5/2017).

    Dijelaskannya, pembangunan DD tahun ini mengacu pada Permendes No 21 tahun 2015 tetang penetapan proritas penggunaan dana desa tahun 2017. Untuk diketahui, DD dan ADD ini difokuskan dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan setapak dan tempat pendidikan TK/PAUD.

    “Jadi dana ADD dan DD itu harus sesuai dengan Permendes dan harus membangun sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

    Ia menghimbau kepada Kepala Desa (Kades) untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah desa, supaya tidak menimbulkan kritikan dari masyarakat. Kemudian pelaksanaannya juga harus sesuai dan harus mengutamakan kualitas.

    “Dalam pembangunan harus diutamakan itu mutu dan jangan sampai nantinya menimbulkan kritikan dari masyarakat,” himbaunya.

    Ia menegaskan jika ada kades yang bermain dan hanya mementingkan kepentingan pribadi seperti tidak melaksanakan pembangunan dan membangun pun asal-asalan sehingga usai dibangun sudah rusak.

    “Jika terbukti kades menyelewengkan dana, maka harus dilaporkan ke BPMPD dan Inspektorat, Supaya bisa ditindak tegas,” ungkapnya.
    `
    Mengingat selama ini Kades selalu disuduti dan selalu diperas untuk meminta uang. Maka untuk menghindari hal tersebut Kades juga memiliki hak untuk melaporkan tindakan itu kepada yang berwajib.

    “Jika memang ada yang ingin memeras, maka kades harus laporkan saja kepada yang berwajib, ”pungkasnya. (Lbs)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini